faq:2022:09:12:000189881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp lebih setor pph pasal 23, kalau mau pbk, yang di pbk semuanya atau hanya atas selisih lebihnya saja?
Jawaban
kalau ntpn belum direkam, silakan langsung diajukan pbk di split. kalau ntpn sudah direkam, ajukan pbk atas selisih lebihnya saja sambil konfirmasi KPP ya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189881_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion