faq:2022:09:12:000189865_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba WP ada SK keberatan lalu diajukan pembetulan apakah bisa diajukan Banding? Dihtung 3 bulannya dari SK Keberatan atau SK Pembetulannya ya?
Jawaban
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. (Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007). Batas tanggal pengajuan banding dihitung dari sk keberatan diterima saja, tidak dari sk pembetulan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189865_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion