faq:2022:09:12:000189850_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
30 Juni udah penyerahan BKP full, tp bayarnya baru DP. Saat itu diterbitkan FP UM, skrg mau terbitin FP pelunasan, bener begitu g?
Jawaban
harusnya saat 30 Juni, sudah dibikin faktur full, bukan UM, krna penyerahan sudah dilakukan seluruhnya. Skg bikin FP pengganti saja, ubah nominal dan tidak perlu centang UM atau pelunasan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189850_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion