faq:2022:09:12:000189845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika SKPKB terbit lebih dulu daripada SKPLB, apakah bisa dinetoff kan?
Jawaban
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam salah satunya SKPKB (pasal 5 PMK-244/PMK.03/2015)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189845_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion