faq:2022:09:12:000189842_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila saya mendapat tagihan atas jasa kepelabuhan (ngurus surat' untuk ekspor) yang seharusnya terutang PPh 23, tetapi vendor yang bersangkutan mendapatkan surat keterangan dari KPP bahwa atas layanan perusahaan dikenakan PPh 15 Final. atas transaksi tersebut aspek perpajakannya bagaimana ya?
Jawaban
pelayaran luar negeri. silahkan dijelaskan terlebih dahulu pengertian subjek dan objek pph pasal 15. kalau gak masuk, dan memang benar hanya jasa handling, jasa kepengurusan dokumen (jasa pelayanan kepelabuhan) tanpa ada pengangkutan orang/ barang harusnya sih bisa pph 23 ya (dalam hal yang memberikan dan menerima jasa adl wp badan dn)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189842_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion