User Tools

Site Tools


faq:2022:09:12:000189842_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila saya mendapat tagihan atas jasa kepelabuhan (ngurus surat' untuk ekspor) yang seharusnya terutang PPh 23, tetapi vendor yang bersangkutan mendapatkan surat keterangan dari KPP bahwa atas layanan perusahaan dikenakan PPh 15 Final. atas transaksi tersebut aspek perpajakannya bagaimana ya?


Jawaban

pelayaran luar negeri. silahkan dijelaskan terlebih dahulu pengertian subjek dan objek pph pasal 15. kalau gak masuk, dan memang benar hanya jasa handling, jasa kepengurusan dokumen (jasa pelayanan kepelabuhan) tanpa ada pengangkutan orang/ barang harusnya sih bisa pph 23 ya (dalam hal yang memberikan dan menerima jasa adl wp badan dn)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ E I K᠎ P
C F P L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Q L K​ N
 
faq/2022/09/12/000189842_1234.txt · Last modified: (external edit)