faq:2022:09:12:000189835_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika mau buat FP pengganti untuk bulan april sampai agustus apakah ketentuannya jadi ke PER 11
Jawaban
Di PER 11 tahun 2022 pasal 38A disebutkan untuk FP yang masih menggunakan ketentuan PER 03 masih dianggap sebagai FP artinya FP penggantinya juga mengikuti ketentuan PER 03 tahun 2022, kecuali terlambat buat FP dan di buat setelah PER 11 berlaku maka menggunakan ketentuan PER 11
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189835_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion