User Tools

Site Tools


faq:2022:09:12:000189833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Kita NGO di indonesia, induk dijepang 2. Sewa gedung langsung dibayar dari jepang 3. Atas sewa itu apakah NGO di indonesia harus potong pajak? Sdgkan pembayaran langsung dr jepang?


Jawaban

Dipastikan bertransaksi dengan siapa Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan dengan ketentuan: Pemotong pajak meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F X I P
A Z᠎ Z Q P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G P I T V
 
faq/2022/09/12/000189833_1234.txt · Last modified: (external edit)