Tanya
pasal 14 ayat 1 dan 2 PMK Nomor 52/PMK.010/2017. Di PMK tsb disebutkan bahwa DJP dapat menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar ………..dst . prosedur penghitungan kembalinya itu seperti apa ya? karena sebelumnya di ayat 1 dikatakan 'dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan harta pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha'
Jawaban
pasal 14 ayat (2) itu lebih ke penetapan harga secara jabatan oleh DJP dalam hal WPnya termasuk ke ayat (1) nya ya. Dan penetapannya disesuaikan dengan harga pasarnya Berdasarkan surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (PER-03/2021)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion