User Tools

Site Tools


faq:2022:09:12:000189819_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin tanya terkait dengan pasal 14 ayat 2 PMK Nomor 52/PMK.010/2017, “DJP menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar untuk menetapkan pajak penghasilan yang terutang” apakah ini melalui mekanisme pemeriksaan atau bagaimana prosedurnya?


Jawaban

iya betul, menggunakan mekanisme pemeriksaan. Pasal 21 PER-03/2021 “Berdasarkan surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B I I G
Z S Q W V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K X J R C
 
faq/2022/09/12/000189819_1234.txt · Last modified: (external edit)