faq:2022:09:12:000189819_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya terkait dengan pasal 14 ayat 2 PMK Nomor 52/PMK.010/2017, “DJP menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar untuk menetapkan pajak penghasilan yang terutang” apakah ini melalui mekanisme pemeriksaan atau bagaimana prosedurnya?
Jawaban
iya betul, menggunakan mekanisme pemeriksaan. Pasal 21 PER-03/2021 “Berdasarkan surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189819_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion