faq:2022:09:12:000189817_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemotongan pph 21 atas dokter namun statusnya pegawai, ngikutin perhitungan pegawai atau tenaga ahli ya, mas/mbak?
Jawaban
Kalau dokter menerima penghasilan bukan atas jasa yang diberikan melainkan sebagai pegawai tetap yaitu mendapatkan gaji sehubungan dengan statusnya sebagai pegawai maka mengikuti ketentuan pemotongan PPh 21 atas penghasilan pegawai sesuai PER-16/PJ/2016.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189817_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion