faq:2022:09:12:000189816_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya pertauran terkait permintaan menjadi WP luar negeri saya adalah warga negara asing, saat ini saya memiliki NPWP jika saya mau mengajukan diri sebagai WP luar negeri apa persyaratannya?
Jawaban
Pasal 3 ayat (1) PMK-18/2021 “Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan”. Jadi gak perlu dokumen tertentu untuk jadi SPLN. Tapi infokan untuk permohonan NE atau penghapusan NPWP-nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189816_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion