Tanya
(email) saya mau menanyakan terkait kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas pendapatan bunga pinjaman kepada Bank Perkreditan Rakyat. Berkaitan dengan hal tersebut, BPR bekerjasama dengan Lembaga Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada peminjam. Sesuai dengan PMK No. 69/PMK.03/2022 Tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL Pasal 3 ayat 4 yang berbunyi “Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu “Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 atau 26””. Didalam PMK tersebut juga tidak dijelaskan subjek apa saja yang dipotong atau dikecualikan, sehingga tidak ada batasan dalam subjek pemotongannya. Sedangkan didalam UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat 4, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 yaitu salah satunya penghasilan dibayar/terutang kepada bank. Dari kasus tersebut, apakah seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau tidak atas BPR oleh Lembaga Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam
Jawaban
pasal 1 angka 4 PMK 69/2022 “Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.” Kita tetap merujuk ke Pasal 23 UU PPh, bahwa untuk pembayaran ke bank itu tidak dilakukan pemotongan PPh. Jadi, dapat kita simpulkan, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam tidak melakukan pemotongan PPh 23 atas penghasilan Bank, karena masuk yang dikecualikan sebagaimana diatur dal pasal 23 UU PPh.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion