faq:2022:09:12:000189813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya. PT parahyangan motor sedang melakukan Renovasi bangunan. kita menggunakan jasa orang pribadi. orang pribadi tersebut bukan PKP maupun jasa kontruksi. yang saya tanyakan. apakah atas jasa revosai tersebut kami PT parahyangan harus memotong pajak?
Jawaban
konfirmasi apakah renovasi tersbut masuk dalan usaha jasa konstruksi? Jika iya maka tetap terutang PPh final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion