faq:2022:09:12:000189812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
: pagi Bu saya ingin bertanya mengenai tata cara pembatalan faktur pajak masukan
Jawaban
Sudah dikreditkan. Pembeli harus klik batal terlebih dahulu di aplikasi efakturnya. Setelah pembeli klik batal, baru penjualnya klik batal. Karena sudah dikreditkan maka harus batal di kedua belah pihak.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189812_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion