faq:2022:09:12:000189810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pajak apa saja yang dikenakan bagi seorang perantara yang kerjaannya mengumpulkan para investor lalu menyalurkan dana tersebut kepada usaha' yang membutuhkan dana?
Jawaban
Kalau kewajiban yang harus dilakukannya sendiri adalah angsuran PPh 25 dan kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Saat memberikan jasa perantara, WP tersebut bisa dipotong PPh 21 oleh pihak yang memberikan penghasilan. Atas PPh 21 tersebut bisa dijadikan kredit pajak di SPT Tahunan. Terkait PPN, digali saja apakah atas penyerahan jasanya sudah melebihi 4,8M? Kalau iya, berarti ada kewajiban dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion