User Tools

Site Tools


faq:2022:09:12:000189808_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal PT X ada kerjasama usaha dengan luar negeri (mereka tidak punya kantor di indonesia). sistem PT X hanya mendapat fee dari setiap transaksi yang ada10:48pas PT X menerima fee dari PT Luar negeri, apakah ada kewajiban pajak apa yang harus dipenuhi oleh PT X?


Jawaban

Secara umum penghasilan yang diterima PT X nanti dilaporkan di SPT Tahunan. Kalau memang ada pemotongan pajak dari pihak LN, maka bisa jadi kredit pajak pph 24 bagi PT X di spt tahunan nantinya… Kalau untuk kewajiban pot/put bagi PT X gak ada, karena PT X ini sebagai penerima penghasilan. Kalau terkait PPN, apabila ada penyerahan jasa ke luar negeri, bisa kita kaitkan dengan ekspor JKP sesuai pmk 32/2019

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D P P Y C
E J V T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T P R Y C
 
faq/2022/09/12/000189808_1234.txt · Last modified: (external edit)