faq:2022:09:12:000189804_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q : jasa penyediaan lapangan golf apakah dikenakan pph 23? Atau sudah ranah pemda pajak hiburan?
Jawaban
#43A: untuk pajak daerah itu biasanya berpengaruh ke PPN. di PMK-70/2022 dibahas soal kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf tidak termasuk jasa yg tidak dikenai PPN. kalo PPh nya kembali ke ketentuan umum aja. kalo masuknya jasa liat ke PMK-141, atau kalo itu termasuk sewa berarti ke PP 34/2017 (pengecualiannya hanya atas jasa layanan penginapan“
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189804_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion