User Tools

Site Tools


faq:2022:09:12:000189804_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#43Q : jasa penyediaan lapangan golf apakah dikenakan pph 23? Atau sudah ranah pemda pajak hiburan?


Jawaban

#43A: untuk pajak daerah itu biasanya berpengaruh ke PPN. di PMK-70/2022 dibahas soal kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf tidak termasuk jasa yg tidak dikenai PPN. kalo PPh nya kembali ke ketentuan umum aja. kalo masuknya jasa liat ke PMK-141, atau kalo itu termasuk sewa berarti ke PP 34/2017 (pengecualiannya hanya atas jasa layanan penginapan“

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L P Z​ R
H L N​ S D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Y M A G
 
faq/2022/09/12/000189804_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1