faq:2022:09:12:000189802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam surat teguran ada jangka waktu 21 hari sejak disampaikannya surat teguran. itu 21 hari kerja atau 21 hari kalender ?
Jawaban
21 hari kalender. Pasal 4 ayat 3 PMK-189/PMK.03/2020: (3) Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion