faq:2022:09:12:000189800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang. Saya ingin menanyakan terkait tarif PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran. Apabila saya bertransaksi dengan Perusahaan Pelayaran Singapore melalui BUT nya di Indonesia. Apakah dapat memanfaatkan fasilitas tax treaty? Jika penghasilan bruto nya 50.000.000 Bagaimana perhitungan PPh pasal 15 nya yang benar?A. 2,64% x 50.000.000
Jawaban
iya bener gis, sesuai yang resume pelayaran luar negeri, tapi di kali 50%nya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189800_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion