faq:2022:09:12:000189794_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#28Q Pembayaran tagihan fullboard hotel dari APBN (penginapan, katering, meeting) meskipun sudah dikenakan pajak perhotelan tetap dipotong pph 23 ya kak? karena termasuk pasal 1 ayat 6 huruf bj PMK 141/2015
Jawaban
#28A by pm Pengenaan Pemotongan PPh Pasal 23 tsb tergantung jasa yang dilakukan masuk ke dalam kriteria jasa sebagaimana diatur dalam PMK-141/PMK.03/2015 tsb atau tidak. karena tidak diatur lebih lanjut terkait penjelasannya, jika merasa kebingungan masuk ke dalam kriteria nya atau tidak, silahkan konfirmasi KPP untuk keputusannya. selama masuk ke dalam kriterianya, tetap akan dipotong walopun sudah kena Pajak daerah.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189794_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion