Tanya
Selamat sore, saya izin bertanya Saya ingin mendaftar NPWP secara online dan ada ceklis mengenai dikenai pajak penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan, sedangkan sebelumnya saya mengisi ceklis bahwa belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Jadi, apakah bagian tersebut harus tetap di ceklis atau tidak ? Seperti gambar terlampir
Jawaban
Ceklis tersebut harus diisi supaya permohonan bisa dilanjutkan. Tapi bisa disampaikan juga memilih dikenakan pajak penghasilan sesuai UU PPh berarti memilih menjalankan ketentuan umum pajak penghasilan. Jika ternyata dalam ketentuan umum pajak penghasilan WP tersebut tidak dipotong PPh, misalnya karena tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, maka WP bisa mengikuti ketentuan tersebut.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion