User Tools

Site Tools


faq:2022:09:12:000189783_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk PMK 139/PMK.03/2014 kan sudah di cabut ya diganti terakhir dengan PMK 186 tahun 2019, tetapi tidak ada lampiran penetapan klasifikasi kayak di PMK 139, itu gmn nentuinnya ya?


Jawaban

Di PMK-186/2019 memang tidak ada lampiran yang menyebutkan klasifikasi NJOP. Hal tersebut memang diatur lebih lanjut di SE-17/PJ/2020 stdd SE-11/PJ/2022. Tetapi karena nomor SE tidak bisa disebutkan, WP bisa diarahkan untuk konfirmasi ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F P B C
G K A A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B J D F
 
faq/2022/09/12/000189783_1234.txt · Last modified: (external edit)