faq:2022:09:12:000189783_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PMK 139/PMK.03/2014 kan sudah di cabut ya diganti terakhir dengan PMK 186 tahun 2019, tetapi tidak ada lampiran penetapan klasifikasi kayak di PMK 139, itu gmn nentuinnya ya?
Jawaban
Di PMK-186/2019 memang tidak ada lampiran yang menyebutkan klasifikasi NJOP. Hal tersebut memang diatur lebih lanjut di SE-17/PJ/2020 stdd SE-11/PJ/2022. Tetapi karena nomor SE tidak bisa disebutkan, WP bisa diarahkan untuk konfirmasi ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189783_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion