faq:2022:09:12:000189780_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q: Saya mau menyewa bangunan yang ternyata dimiliki oleh Orang Pribadi (OP) Luar Negeri. Atas sewa bangunan tersebut akan dikenakan PPh 26. Pemotongan PPh 26 nya bagaimana ya Bu karena saya ini kan OP?
Jawaban
#13A: pm. memotong pph pasal 26 dan lapor di ebuni.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189780_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion