faq:2022:09:12:000189777_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengajuan insentif PPN obat covid sesuai PMK 113/PMK.03/2022 itu bagaimana ya ? apakah mengajukan di djponline?
Jawaban
Insentif ppn untuk barang yang berhubungan dengan COVID-19 sesuai pmk 113/2022 dilakukan tanpa pengajuan SKB, sepanjang barangnya sesuai kriteria dan diserahkan kepada pihak tertentu maka dapat fasilitas. Cukup laporkan FP di SPT Masa PPN, sudah dianggap laporan realisasi juga.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189777_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion