User Tools

Site Tools


faq:2022:09:12:000189775_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya kalu sutau perusahaan tidak ada kegiatan usaha/beroperasi itu masih ada kewajiban untuk angsur pph 25 tida tidak ya? izin tanya mas/mba klo ini tergantung SPT WP kan ya kalo misal KBnya udah dibayar berarti gak ada angsuran PPh 25 tahun pajak berikutnya?


Jawaban

Kalau ada PPh terutang di SPT Tahun lalu maka sesuai ketentuan pasal 25 UU PPh sttd UU HPP: (1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L W W C
F A W Y C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ I K R Q
 
faq/2022/09/12/000189775_1234.txt · Last modified: (external edit)