User Tools

Site Tools


faq:2022:09:12:000189771_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami berada di kawasan berikat. Perusahaan kami melakukan pembelian bahan baku dari luar negeri. Atas pembelian bahan baku tersebut perusahaan kami mendapatkan fasilitas berupa bea masuk, cukai, PPN dan PDRI yang tidak dipungut. Bahan baku tersebut kami olah menjadi barang jadi. Jika atas barang jadi tersebut perusahaan kami ingin menjual ke dalam daerah pabean Indonesia, apakah perusahaan kami harus membayar kembali fasilitas yang kami peroleh atas pembelian bahan baku tersebut?


Jawaban

Pasal 24 PMK-65/PMk/04/2021: (1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L F᠎ D X
D L J J C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Y D F W
 
faq/2022/09/12/000189771_1234.txt · Last modified: (external edit)