faq:2022:09:12:000189770_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: mau tanya mengenai PPN KMS, DPP-nya kan seluruh biaya kecuali biaya tanah, jadi misal pembelian material dll berarti masuk dalam DPP PPN KMS, nah apakah atas pembelian material dll tsb juga dipungut PPN oleh pihak penjual? kalo gini kan tetep dipungut oleh pihak penjual juga ya mas mbak? dan atas PM hasil dari pembelian material itu gabisa dikreditkan ya?
Jawaban
#3A: iya bener dim kalo beli materialnya dari PKP harusnya tetep ada pemungutan PPN nya. dan gak bisa dikreditkan, disebut di pasal 10 PMK-61 nya. tapi nanti dia bisa mengkreditkan PPN atas KMS yg disetor.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189770_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion