Tanya
email Yth Kring Pajak 1500200, Kami, Koperasi karyawan Semen Tonasa, NPWP :01.409.917.0-812.000 Kami mau menanyakan apakah mengkompensasi Lebih bayar PPN yang seharusnya tidak bisa dikompensasi dalam hal PPN Keluaran nihil juga dikenakan sanksi sesuai pasal 13 ayat 3 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP? Contoh : Masa des 2018 terdapat PPN lebih bayar Rp.5.000.000.000 yang dikompensasi ke januari 2019 sd desember 2019 dimana sepanjang masa Januari sd Desember 2019 tersebut PPN Keluaran Nihil. Pada saat pemeriksaan ditemukan bahwa PPN lebih bayar dari Des 2018 Rp. 5.000.000.000 tersebut tidak boleh dikompensasikan ke masa pajak berikutnya karena terkait kondisi perusahaan yang gagal produksi. Apakah akibat kesalahan kompensasi tersebut juga ada sanksi administrasinya pasal 13 ayat 3 KUP??? Terima kasih
Jawaban
Karena pertanyaan WP terkait ranah pemeriksaan yang sedang di laksanakan, sebenarnya kita tidak punya kewenangan untuk menjadi penengah antara pemeriksa dengan WP, jadi kita jawab senormatif mungkin terkait kasus yang di alami WP. Dalam hal ini silakan di pastikan lagi, apakah maksud WP dia sedang di periksa terkait kompensasi LB setelah melewati jangka waktu tertentu sesuai yang di PMK 18/PMK.03/2021 pasal 56, apabila iya, maka WP silakan mempelajari terkait hal tersebut melalui aturan terkait yaitu PMK 18/PMK.03/2021mulai pasal 54 s.d. 61. Sementara terkait pertanyaan WP terkait sanksi administrasi yang bisa di kenakan diatur di pasal 60 PMK 18/PMK.03/2021, untuk sanksi administrasi sesuai pasal mana saja yang bisa di kenakan terhadap WP, menjadi kewenangan pemeriksa di KPP, dan kita tidak diperkenankan untuk memastikan.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion