User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000220832_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika SPT masa di bulan 4, 5, dan 6 dikompensasi di 1 masa yang sama. yaitu bulan 8 apakah bisa?


Jawaban

Kurang jelas ya ini SPT Masa apa. Kalau SPT Masa 21 bisa beberapa di bulan (di tahun yg sama) dikompen ke 1 bulan. Kalau untuk PPN secara aplikasinya tidak bisa. Boleh dicoba dgn cara kompen masa 4 ke 5, masa 5 dikompen ke 6, masa 6 dikompen ke masa berikutnya/dilakukannya pembetulan sesuai petunjuk di PER-29/2015

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M B W W F
L​ L O I D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q S B​ X K
 
faq/2022/09/09/000220832_1234.txt · Last modified: (external edit)