User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000216603_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas, saya mau nanya mengenai PPN KMS, saya sudah setor PPN KMS pada Agustus lalu karena dihimbau AR, ternyata bangunan saya selesaikan Des 2021, awal pembangunan Februari 2021. Saya diminta pemindahbukuan dari yg saya setorkan dipecah ke masa Februari s.d. Des 2021. Bisa tidak mas? Caranya gimana? Formulir atau format jg peraturannya bagaimana mas? Terima kasih


Jawaban

Untuk KMS termasuk pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Jadi ga bisa di pbk ke kms lagi. Bisa di pbk ke selain kms, atau mengajukan pengembalian, Trus yg kms ini harus di bayar masing masing lagi.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U S K W
D U​ M C T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S N A C
 
faq/2022/09/09/000216603_1234.txt · Last modified: (external edit)