User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000216601_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya bertanya, jika perusahaan saya ini pemegang sahamnya dari negara A dan B. kemudiaan perusahaan saya semisal ingin membagikan deviden ke negara A dan B itu, apakah saat membagikan deviden ke dua negara tersebut dikenakan PPh?


Jawaban

iya, terutang PPh pasal 26. Salah satu objek PPh pasal 26 adalah dividen.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N V V M
O B᠎ M C I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Q X W W
 
faq/2022/09/09/000216601_1234.txt · Last modified: (external edit)