faq:2022:09:09:000216601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya bertanya, jika perusahaan saya ini pemegang sahamnya dari negara A dan B. kemudiaan perusahaan saya semisal ingin membagikan deviden ke negara A dan B itu, apakah saat membagikan deviden ke dua negara tersebut dikenakan PPh?
Jawaban
iya, terutang PPh pasal 26. Salah satu objek PPh pasal 26 adalah dividen.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000216601_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion