User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000216600_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT.A menggunakan jasa dari PT. B dimana PT B menggunakan jasa PT C. PT B akan menagih ke PT. A dengan menggunakan debit Note (Tidak di mark up). PT. B juga melampirkan Invoice dan Faktur Pajak yang angkanya sama dengan tagihan dari PT C. Sehingga PT. B hanya sebagai perantara dari PT. A ke PT. C (PT. B membayar dahulu/ nalangin)Tagihan PT.C itu dibuat untuk PT. A. Dimana Invoice dan FP ditujukan ke PT.A. Dimana PT B merupakan perantara jasa ke PT.C yang bertugas untuk melakukan pembayaran sementara (Nalangin)Maka apakah PT. A wajib potong PPh 23 ke PT. C.PT. A


Jawaban

transaksi reimbursement, namun WP tidak dapat membuktikan. Jika tidak dapat membuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga, maka PT A memotong PPh 23 PT B sebesar keseluruhan pembayaran jasa yang dibayarkan terlebih dahulu ke PT C.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q​ X R V
U O Y H᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H᠎ U V G E
 
faq/2022/09/09/000216600_1234.txt · Last modified: (external edit)