faq:2022:09:09:000212960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya terkait RKIP perubahaan, apakah kami harus melaporkan lagi ke KPP untuk fisik dari RKIP asli yang telah ditandatangani? atau hanya perlu melakukan perubahan RKIP melalui laman web DJP?
Jawaban
nnti akan diproses secara otomatis mas, jd gaperlu ke kpp, pmk 41 th 2020 pasal 11
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000212960_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion