Tanya
bisa tolong diberikan penjelasan atas PMK 141/PMK.03 tahun 2015 Pasal 1 ayat 3b no 3 dan 4 itu bedanya dimana yah?
Jawaban
Kalau menurutku yang c itu pembayaran kepada pihak ketiga, tapi dibayarkan melalui penyedia jasa, jadi tujuannya adalah pembayaran kepada pihak ketiga. Kalau yang d pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan reimbursement atas biaya yang dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga ( jadi ini tujuan pembayarannya kepada pihak penyedia jasa). Mungkin beda di invoice kali yaa. Yang c tuh nilai tagihannya tuh keseluruhan dalam satu invoice ada untuk pembayaran kepada pihak ketiga. Kalau yang d itu kemungkinan invoicenya ada 2, invoice dari pemberi jasa, invoice satunya adalah invoice dari pihak ketiga yang sudah dibayarkan oleh pemberi jasa. Tapi ga ada yang mengatur secara eksplisit sih, mungkin bisa dijawab normatif saja dan konfirmasi KPP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion