Tanya
“1. Mohon untuk memberikan contoh ilustrasi perhitungan PPh terutang kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang yg menjadi dasar perhitungan besarnya pph 25 (Pasal 7 ayat 1 KEP 537/2000). 2. Jika lihat di Induk SPT Badan, angka pembilang dan penyebutnya yang di poin nomor berapa?” ———————————————- Halo mas/mba, untuk poin 1 apakah kita boleh memberikan contoh penghitungan atau sebaiknya sarankan konsultasi ke KPP saja biar bisa dibantu lebih lanjut perhitungan sebenarnya? Terus untuk poin 2, apakah cukup dijelaskan seperti ini untuk menentukan proyeksi PPh terutang di tahun berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang dasar penghitungan PPh Pasal 25: Pembilang / Penyebut (Misal untuk pengurangan angsuran PPh 25 tahun 2022) Pembilang
Jawaban
1. Baiknya konfirmasi KPP ya Ganjar, agar dapat dibantu penghitungannya sesuai keadaan WP yang sebenarnya. Sebenarnya penghitungannya sama seperti penghitungan PPh seperti biasa, cuma karena ini kan untuk tahun berjalan, jadi nilainya itu perkiraan. Sepanjang bisa menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun tsb kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh pasal 25, maka WP dpt mendapatkan pengurangan angsuran. 2. Iyap betul Ganjar
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion