faq:2022:09:09:000212856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memperoleh sertipikat tanah atas rumahnya berdasarkan program PTSL di wilayah DKI Jakarta, status BPHTB Nihil karena objek dibawah 2M. perolehan hak baru (bukan jual beli) yang didapatkan dari tanah negara/garapan apakah tetap menjadi objek pph final?
Jawaban
Kalau memang transaksinya bukan jual beli disesuaikan, nama penjual adalah nama pihak yang menyerahkan hak atas tanah dan atau bangunan nama pembeli diisi sesuai dengan nama pihak yang menerima hak atas tanah dan atau bangunan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000212856_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion