Tanya
Jadi perusahaan saya kan mendapat STP sebesar Rp1.000.000 atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dan Rp1.494.767 atas pembayaran PPh 29 yang melewati jatuh tempo, total Rp2.494.767, tetapi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan itu tidak benar dikarenakan kami telah mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan spt tahunan (SPT Y). Oleh karena itu, setelah menerima STP, kami langsung mengajukan surat permohonan atau penghapusan sanksi administrasi yang sebesar Rp1.000.000 itu, sehingga denda yang harus kami bayar hanya sebesar Rp1.494.767 atas pembayaran PPh 29 yang melewati jatuh tempo.Pertanyaan saya adalah :Kami harus membayar denda yang sebesar Rp1.494.767 itu dulu atau kita menunggu STP baru yang telah direvisi keluar, baru kita bayar?
Jawaban
atas pengajuan penghapusan sanksi administrasi, produk hukum yg diajukan tidak ditangguhkan. Untuk stp itu sendiri selama tidak dinyatakan dihapus atau dikurangi maka menggunakan nomor ketetapan yg sama.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion