Tanya
terkait penjualan saham salah satu pemilik saham adalah WP LN, kemudia dia mengalihkan sahamnya kepada WP LN (sesama domisili hongkong). aset tak gerak nilainya 80% dari total aset. nilai saham yg dialihkan sebesar 20%. perpajakannya dikenakan dimana? mengacu ke P3B
Jawaban
wp off. Kalau sepemahamanku, disini keuntungan yang diperoleh pihak hongkong, karena jual saham PT, ini dapat dikenakan pajak di Indonesia apabila berasal dari pemindahtanganan saham-saham eprseroan yang lebih dari 50% nilai kekayaanya secara langsung atau tidak langsung berasal dari harta tak bergerak yang berada di Indonesia. Dan kalau tidak memenuhi pasal 4 nya, sesuai ayat 5 nya akan dikenakan pajak di pihak yang melakukan pemindahtangananan berkedudukan (di hongkong berarti).
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion