faq:2022:09:09:000189721_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
faktur pajak diterbitkan juni 2022 sesuai per 03/2022 terkait alamat pembeli, di september 2022 ini akan dibuatkan faktur pengganti, apakah untuk alamatnya harus sesuai ketentuan di per 11/2022?
Jawaban
di ketentuan peralihan per 11/2022, atas faktur juni tersebut ketika dibuat pengganti, alamatnya disamakan saja dengan faktur normalnya (tetap mengikuti ketentuan di per 03)
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189721_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion