faq:2022:09:09:000189706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi ada PT yg melakukan kegiatan usaha nya di tempat saya ( PT Aluna), tdk dikenakan pembayaran sewa, tetapi bagi hasil dari nilai keuntungan saya sbg PT aluna akan membuatkan faktur pajak kpd PT tsb kalau PT aluna dipotong pph lagi tdk ya atas penghasilan ini?
Jawaban
Skema bagi hasil untuk transaksi sewa tanah/bangunan gak diatur khusus, jadi seharusnya tetap ada unsur pot/put atas sewanya (tergantung transaksinya dengan pemotong atau bukan untuk menentukan dia harus memotong atau setor sendiri). Yang diatur sebagai besarannya adalah bruto nilai persewaannya, yaitu jumlah yang dibayarkan/diakui sebagai utang oleh penyewa
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion