faq:2022:09:09:000189704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalnya PT X (perusahaan Malaysia berkedudukan di indonesia) PT Y (berkedudukan di Malaysia). nah PT Y ini mengirim pegawai nya untuk kerja di PT X sebagai direktur. kemudian PT Y membayar gaji ke pegawai tersebut dari Malaysia, kemudian atas pembayaran gaji ke pegwai tersebut PT Y menagih ke PT X sebagai reimbursement.atas pembayaran reimbursement gaji tersebut ke PT Y di Malaysia di kenakan pajak apakah ?
Jawaban
selama memenuhi kondisi pasal 26 uu pph, ada penghasilan yg dibayarkan ke LN, maka bisa jadi ada aspek pph 26. Pemotongannya sesuai tarif umum atau p3b, dan perlu diperhatikan juga terkait kondisi apakah ada BUT di indonesia
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189704_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion