User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalnya PT X (perusahaan Malaysia berkedudukan di indonesia) PT Y (berkedudukan di Malaysia). nah PT Y ini mengirim pegawai nya untuk kerja di PT X sebagai direktur. kemudian PT Y membayar gaji ke pegawai tersebut dari Malaysia, kemudian atas pembayaran gaji ke pegwai tersebut PT Y menagih ke PT X sebagai reimbursement.atas pembayaran reimbursement gaji tersebut ke PT Y di Malaysia di kenakan pajak apakah ?


Jawaban

selama memenuhi kondisi pasal 26 uu pph, ada penghasilan yg dibayarkan ke LN, maka bisa jadi ada aspek pph 26. Pemotongannya sesuai tarif umum atau p3b, dan perlu diperhatikan juga terkait kondisi apakah ada BUT di indonesia

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R P Y V K
Q S᠎ I E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Y H D H
 
faq/2022/09/09/000189704_1234.txt · Last modified: (external edit)