faq:2022:09:09:000189702_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Misalkan perusahaan kami ingin bekerjasama dengan Amerika. Perusahaan memberikan Pinjaman ke Luar negeri Dan Kami menerima bunga atas pinjaman. Maka kami dipotong PPh 24 atau pph 26 ya bu ?”
Jawaban
dipotong atau tidaknya mengikuti ketentuan perpajakan di Amerikanya, Wen. Kalau dipotong pajak di Amerika maka bisa jadi kredit PPh pasal 24. Kecuali dia punya SKD WPDN maka mengikuti ketentuan P3B Indonesia-Amerika.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189702_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion