User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189698_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya ,jika perusahaan kami ada transaksi ke PMSE,tp atas transaksi tsb bukan atas nam PT kami, melainkan atas nama direktur kami, apakah atas ppn yg sudah inc di inv tsb bisa pt kami kreditkan? pmse Google Asia Pacific Pte. Ltd, invoice atas nm direktur


Jawaban

identias pembeli di bukti pungut ppn pmse harus sesuai dengan identitas pembeli di aplikasi efakturnya. jika tidak sama maka tidak bisa mengkreditkan bukti pungut tsb. bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M I F Y
W M G᠎ P A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ H᠎ A Z W
 
faq/2022/09/09/000189698_1234.txt · Last modified: (external edit)