User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189697_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya ada invoice sebesar 1.000.000 (Inc PPN) saat pembuatan faktur pajak di e-faktur desktop jika saya membuat nilai DPPnya sebesar 900.901 dan PPN sebesar 99.099 apakah diperbolehkan? karena jika tidak dibulatkan kan hasilnya desimal


Jawaban

Sampaikan aja Dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan: “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).” Untuk pengisian dpp dan ppn pstikan penghitungannya sudah benar ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E I B W
I C​ O I F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W G​ D X P
 
faq/2022/09/09/000189697_1234.txt · Last modified: (external edit)