faq:2022:09:09:000189697_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya ada invoice sebesar 1.000.000 (Inc PPN) saat pembuatan faktur pajak di e-faktur desktop jika saya membuat nilai DPPnya sebesar 900.901 dan PPN sebesar 99.099 apakah diperbolehkan? karena jika tidak dibulatkan kan hasilnya desimal
Jawaban
Sampaikan aja Dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan: “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).” Untuk pengisian dpp dan ppn pstikan penghitungannya sudah benar ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189697_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion