User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189696_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Kalau misalnya suatu perusahaan tidak ada membayarkan Gaji Karyawannya karena lagi adanya gangguan Cash Flow Perusahaan, apakah tetap terhutang PPh Pasal 21 perusahaan tsb yang harus dibayarkannya bu? iya kondisinya tidak dibayarkan sama sekali gaji karyawannya bu. Tapi karyawan tsb masih menjadi karyawan di perusahaan tsb karena lagi mengalami kesulitan keuangan perusahaan belum membayarkan gaji nya bu Tidak ada pemotongan karena tidak ada pembayaran, maka nihil kan ya Mas/Mbak tidak wajib lapor PPh 21 kecuali bulan Desember”


Jawaban

pph 21 dipotong saat dibayarkan. jika tidak ada pembayaran gaji dan menyebabkan spt nihil, maka tidak perlu lapor spt pph pasal 21 kecuali masa desember

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K O B U O
A M R O Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S I X Q
 
faq/2022/09/09/000189696_1234.txt · Last modified: (external edit)