User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189695_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. 1. Pada Peraturan Harmonisasi Perpajakan UU HPP No 7 tahun 2021. apakah disebutkan bahwa pengiriman jasa melalui kepelabuahan/laut termasuk Tidak Kena PPn dan apakah disebutkan bahwa dalam peraturan tersebut yaitu di UU HPP No 7 tahun 2021, bahwa PKP yang melakukan usaha Jasa pengiriman barang luar negeri harus menerbitkan 2 faktur yaitu faktur 01 dan 08 ? 2. Jika PT A menggunakan jasa Pengiriman ekspor ke luar negeri, dan PT A tersebut tidak termasuk ke dalam daerah yang di bebaskan dari pemungutan PPN. lalu PT A tersebut menggunakan Jasa dari PT B yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang. apakah PT A bisa melaporkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 08 yang dibuat oleh PT B yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang? 3. 3. Apabila suatu Faktur pajak dibuat dengan kode transaksi 08. apakah harus ada bukti/cap keterangan yang menerangkan bahwa diberikan fasilitas bebas PPN ( Pasal 3 ayat 2 PP No 74 tahun 2015). lalu apa konsekuensi yang diterima jika suatu faktur tidak ada cap nya dan apakah ada dasar hukum nya?


Jawaban

1. benar yola, untuk penyerahan jkp yang mendapatkan fasilitas dibebaskan disebutkan di pasal 16B, aturan turunan saat ini belum ada. apabila masuk ke dalam pasal 16B, maka silahkan buat faktur 08. mohon pastikan apakah yang dimaksud wp adalah jasa pengiriman biasa atau Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri. Jika memang Jasa kepelabuhan ttt maka krn PP 74/2015 belum dicabut, namun di uu hpp tidak dijelaskan serta belum ada aturan turunannya, seharusnya ketentuannya masih sama yaitu mendapat fasilitas dibebaskan atau boleh saranin wp untuk meminta penegasan ke kpp. 2. Untuk si PT A nya sebagai pengguna jasa sih bisa saja ya. Tapi kembali lagi ke ketentuan pembuatan faktur atas jasa pengirimannya ya, apakah benar mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak. untuk fp masukan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan, maka fp tsb tidak bisa dikreditkan oleh penerima/pengguna jasa. 3. jika jasa yang dimaksud adalah Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, maka benar yola. Jelaskan sesuai pasal 3 ayat 2 PP 74 2015. Jika memang seharusnya ada cap tapi gak ada capnya maka bisa jadi menjadi fp tidak lengkap, sanksi pasal 14 uu kup sttd uu hpp. WP bisa melakukan penggantian fp apabila wp lupa memberikan cap/keterangan sesuai pasal 3 ayat 2

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J​ L᠎ D P C
U D᠎ W M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A D Y I B
 
faq/2022/09/09/000189695_1234.txt · Last modified: (external edit)