faq:2022:09:09:000189692_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi perusahaan kami ada di KEK (Kawasan Ekonomi Khusu), kami kan dibebaskan pajak. apakah untuk PPN dari sales/penjualan kami juga akan dibebaskan PPN? karena PPN adalah kewajiban penjual untuk mengeluarkan PPN. misalkan kami akan membuat invoice atas penjualan kami, karena kami ada di KEK, apakah kami harus mengeluarkan Faktur Pajak? karena untuk PPN masukan kan kami dibebaskan pajaknya
Jawaban
Untuk penyerahan terkait KEK, bisa cek pmk 237/2020 stdd pmk 33/2021 ya. Ada fasilitas dg syarat dan ketentuan tertentu
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189692_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion