User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189692_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perusahaan kami ada di KEK (Kawasan Ekonomi Khusu), kami kan dibebaskan pajak. apakah untuk PPN dari sales/penjualan kami juga akan dibebaskan PPN? karena PPN adalah kewajiban penjual untuk mengeluarkan PPN. misalkan kami akan membuat invoice atas penjualan kami, karena kami ada di KEK, apakah kami harus mengeluarkan Faktur Pajak? karena untuk PPN masukan kan kami dibebaskan pajaknya


Jawaban

Untuk penyerahan terkait KEK, bisa cek pmk 237/2020 stdd pmk 33/2021 ya. Ada fasilitas dg syarat dan ketentuan tertentu

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I K X​ A
Q Y F K T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N H M K W
 
faq/2022/09/09/000189692_1234.txt · Last modified: (external edit)