faq:2022:09:09:000189690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“ka mau tanya, kemaren kan saya setor pph 23 itu 24jt tapi ternyata hanya 5jt an saja , lalu saya pinbuk an yang 19jt nya ke pph final nah kemaren saya sudah dapet surat pinbuk nya dari kpp tapi ketika saya mau lapor yang pph 23 jumlahnya masih tetap 24jt padahal sudah ada pinbuk kan ya 19jt”
Jawaban
kalau WP rekam SSP setelah pbk disetujui maka bisa lanjutin aja pelaporannya karena data pembayaran di ebupot unifikasi narik otomatis dari sistem kita.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189690_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion