faq:2022:09:09:000189688_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana status ptkp suami apabila istri meninggal? Apakah tetap atau berubah? Adakah dkumen yg dibutuhkan untuk pembuktiannya?
Jawaban
istrinya meninggal di tahun berjalan maka PTKP di tahun tersebut masih tetap karena PTKP melihat kondisi di awal tahun. Tahun berikutnya PTKP-nya baru bisa berubah. Dokumen pendukung untuk pemotongan dari sisi pemberi kerja tidak diatur di ketentuan perpajakan jadi disesuaikan dengan pemberi kerjanya saja.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189688_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion