faq:2022:09:09:000189685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang , saya mau tanya pph 21, spt bulan agustus normal saya lapor ada lebih bayat 167.905 dan ternyata setelah saya melakukan pembetulan, lebih bayarnya berubah manjadi 149.715, yg mau saya tanyakan, apakah saya harus menyetorkan kurang bayar senilai 18.190? dan untuk bulan september yg saya kompensasi dari masa agustus nominalnya yg 149.715 atau 167.905?
Jawaban
iya harus disetorkan selisihnya. Agar dapat mengakui kompensasi LB dari masa agustus senilai 167.905 maka WP harus menyetorkan senilai 18.190
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189685_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion